Kasus yang melibatkan anggota DPR ini cukup menghebohkan netizen. Kasus yang terjadi berupa penipuan yang nominalnya mencapai 96 miliar. Polisi menyebut anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang mengotaki penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar. Indra bahkan menyuruh stafnya, Suyoko, untuk memalsukan sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan tersebut.
"Otaknya sebenarnya ya IPS (Indra P Simatupang) ini. Bapaknya (Muwardy Simatupang-red) cuma mempertemukan saja (dengan korban)," jelas Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Budi menambahkan, Indra memerintahkan stafnya Suyoko untuk memalsukan kop surat PTPN dalam penipuan tersebut. Untuk diketahui, kop surat tersebut dibuat seakan-akan dia membeli sawit dari PTPN.
"Peran stafnya yang membuat stiker dan stempel palsu, jadi seakan-akan PT Wilmar, ada pesanan beli ke PTPN melalui tersangka," ungkapnya.
Sedangkan peran Muwardy, lanjut Budi, adalah sebagai perantara antara Indra dengan korban.
"Peran dari bapak tersangka adalah mempertemukan korban dengan tersangka IPS dan yang meyakinkan supaya bisa berbisnis ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar